MESUJIPOS. COM – Unit Reskrim Polsek Tanjung Raya bersama Tekab 308 Polres Mesuji Polda Lampung telah Mengamankan Pelaku yang Melarikan Anak Perempuan Di Bawah Umur tanpa Persetujuan Orang Tua, Sabtu (28/05/22).
Kasat Reskrim Polres Mesuji IPTU Fajrian Rizki S.T.K, S.Ik, M.Si Mewakili Kapolres Mesuji AKBP Yuli Haryudo S.E membenarkan bahwa Anggotanya telah mengamankan Seorang Pelaku yang melarikan Anak Perempuan Di Bawah Umur berinisial OR (16) yang tidak lain adalah masih Keponakan dari Istri pelaku atau Cucu dari Mertua Pelaku. Yang terjadi pada Hari Kamis Tanggal 19 Mei 2022 Sekira Pukul 06.00 Wib lalu.
Diketahui Pelaku Berinisial RH (30) Warga Desa Gedung Ram, Kecamatan Tanjung Raya, Kabupaten Mesuji. Pelaku berhasil diamankan petugas saat keduanya berada di dalam Bus Handoyo, di Pul Bus Kalianda Kabupaten Lampung Selatan, ketika Pelaku dan Korban akan menuju ke Lampung dari Pulau Jawa. Jelas Kasat Reskrim, Fajrian
Lebih Lanjut, adapun Kronologis Penangkapan Pada hari Sabtu Tanggal 28 Mei 2022 sekira Pukul 07.00 Wib, Personel Unit Reskrim Polsek Tanjung Raya berangkat menuju Kalianda, Kabupaten Lampung Selatan karena mendapatkan Informasi bahwa Tersangka dan Korban sedang dalam Perjalanan kapal menyeberang Merak dari Pulau Jawa menuju penyebrangan Bakauheni Provinsi Lampung.
Kemudian sekira pukul 13.45 Wib Personel Unit Reskrim Polsek Tanjung Raya Standby di Pul Bus Handoyo untuk menunggu Kendaraan yg ditumpangi oleh Mereka. Lalu Sekira Pukul 14.00 Wib Bus tersebut tiba. Kemudian Personel langsung mengecek ke dalam Bus. Lalu di dapati Tersangka yang saat itu sedang Duduk bersama Korban di dalam Bus Handoyo tersebut. Selanjutnya Tersangka langsung diamankan dan dibawa ke Polres Mesuji untuk Penyidikan lebih lanjut. Terang Iptu Fajrian
Kasat Reskrim Menambahkan, Atas Perbuatannya Pelaku akan di jerat dengan Pasal 81 Undang Undang No 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Perempuan dan Anak, Dengan Ancaman Hukuman 15 Tahun Penjara. Tutupnya.
Hingga berita ini di turunkan belum di ketahui secara jelas motifnya.