Bermodus Servies Kendaraan Pelaku Gondol Onderdil Milik Bengkel Di Brabasan

Penulis; Wayan Stk

Editor; Wayan Stk

MESUJI-MESUJIPOS. COM- Telah terjadi  Pencurian Onderdil Mobil di Bengkel Berlian Motor berupa Srumbung mobil Taft, As mobil taft, Roda Cakram mobil taft, Velg mobil timor, Injeksi Mobil Colt Diesel PS100 ,Korban di ke esokan harinya di kejutkan onderdil miliknya raib. Atas peristiwa yang itu korban alu timbul kecurigaan terhadap dua pelaku yang sempat datang ke bengkel miliknya pada 12 April sekira pukul 12.00 wib. untuk servies kendaraan jenis pick up Grenmax di Bengkel korban Desa Brabasan Dusun Tegal Sari, Kecamatan Tanjung Raya, Kabupaten Mesuji. Hasil dari pengecekan karyawan bengkel ke rumah di bilangan Bujung buring sehingga korban melaporkan peristiwa tersebut ke Polres Mesuji beralamat di jalan Lintas Timur ,hasil pengembangan dan peneyelidikan polisi hingga kedua  pelaku berhasil diamankan Team Tekab 308 Polres Mesuji, Rabu (13/04/22).

Kasat Reskrim Polres Mesuji IPTU Fajrian Rizki S.T.K, S.Ik, M.Si Mewakili Kapolres Mesuji AKBP Yuli Haryudo S.E membenarkan, bahwasl Anggota nya telah mengamankan Dua Pelaku Tindak Pidana Pencurian dengan Pemberatan yang dialami oleh Pemilik Bengkel Berlian Motor, Desa Brabasan Dusun Tegal Sari, Kecamatan Tanjung Raya, Kabupaten Mesuji.

“Iya Benar Anggota kami  telah Mengamankan dua pelaku dan barang Bukti onderdil mobil,”Terang Kapolres Mesuji AKBP Yuli Haryudo

IdentitasPelaku Berinisial UN (45) dan PR (31), keduanya adalah Warga Desa Bujung Buring, Kecamatan Tanjung Raya, Kabupaten Mesuji.saat ini di ankam di mapolres Mesuji, Lampung.

Kronologis kejadian yaitu Pada hari Selasa Tanggal 12 April 2022 sekira Pukul 12.00 Wib, Pelaku datang ke bengkel Berlian Motor milik Korban yang berada di Desa Brabasan Dusun Tegal Sari untuk sarvice Mobil Daihatsu Pick Up Grandmax, kemudian sekira Pukul 17.00 Wib telah selesai dan Pelaku pergi meninggalkan bengkel. Ucap Iptu Fajrian

Kemudian keesokan Harinya Pada hari Rabu tanggal 13 April 2022 sekira Pukul 01.00 Wib, Korban tidur di Rumah yang berada di samping bengkel miliknya. Lalu sekira pukul 08.30 Wib ketika ia bangun melihat alat bengkel berupa Srumbung mobil Taft, As mobil taft, Roda Cakram mobil taft, Velg mobil timor, Injeksi Mobil Colt Diesel PS100 yang berada di garasi bengkel samping Rumahnya sudah raib. Karena Korban merasa curiga dengan Pelaku kemudian meminta tolong kepada Karyawan bengkel untuk mengecek Rumah Pelaku yang berada di Desa Bujung Buring. Kecurigaan mengarah kepada Pelaku karena ia mengetahui bahwa Pelaku memiliki usaha jual beli barang bekas / rongsokan. Jelasnya

Ketika kedua Karyawan datang ke Rumah Pelaku dan merekapun melihat alat Mobil tersebut berada di bak Mobil Daihatsu Pick Up Grandmax miliknya. Atas peristiwa tersebut Korban mengalami kerugian sekira Rp. 9.000.000 ( Sembilan Juta Rupiah ). dan kemudian Korban langsung melaporkannya ke Mapolres Mesuji. Imbuh Kasat Reskrim

Dengan adanya Laporan tersebut Team Tekab 308 melakukan Penyelidikan, dan Pada hari Rabu Tanggal 13 April 2022, Anggota Tekab mendapatkan informasi tentang keberadaan Pelaku, lalu Anggota menuju lokasi yang berada di Desa Brabasan Dusun Tegal Sari selanjutnya Pelaku berhasil di amankan beserta Barang Bukti. Kemudian Pelaku di bawa ke Mapolres Mesuji guna Penyidikan lebih lanjut. Jelas Iptu Fajrian

“Atas Perbuatannya Kedua Pelaku akan di jerat dengan Pasal Pencurian dengan Pemberatan Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 363 Ayat (2) KUHP dengan ancaman Hukuman Paling lama 7 Tahun Penjara,” ujar kasatreskrim Fajrian.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *