Mesuji — Mesujipos.Com–Kurang dari 1×24 Jam, Pelaku Pembunuhan yang menewaskan Krismawati (26) terjadi di Desa Buko Poso Kecamatan Way Serdang, Kabupaten Mesuji, berhasil di amankan Anggota Sat Reskrim Polres Mesuji bersama Anggota Reskrim Polsek Way Serdang.
Dalam Press Releasenya Kapolres Mesuji AKBP Muhammad Harris S.H, S.Ik, M.Ik menjelaskan sampai dengan saat ini Anggota Sat Reskrim masih melakukan pendalaman dan penyelidikan terkait tindak pidana Pembunuhan yang terjadi pada Hari Sabtu Tanggal 11 Januari 2025 sekira Pukul 10.00 Wib, di Desa Buko Poso Kecamatan Way Serdang Kabupaten Mesuji.
“Adapun Korban bernama Krismawati (26) Warga Desa Buko Poso RT 04 RW 06 Kecamatan Way Serdang Kabupaten Mesuji, sedangkan Tersangka Berinisial SNJ (21) Warga Desa Buko Poso RT 01 RW 08 Kecamatan Way Serdang, Kabupaten Mesuji”. Ucapnya, Selasa (14/01/25)
Lebih lanjut terang AKBP Harris, adapun Kronologis kejadian pada hari kejadian Pelaku berjalan jalan, kemudian melihat korban sedang memasak air di belakang rumahnya yang mana area tersebut memang terbuka.
Lalu pelaku memberanikan diri untuk menghampirinya dan mengatakan jika Pelaku menyukai korban, kemudian korban pun mengatakan “Iyo aku juga seneng Karo Kowe, wes Ndang ngaleh Kono” (iya saya juga menyukai kamu, ya sudah pergilah).
Mendengar jawaban korban Pelaku merasa sakit hati, kemudian pelaku mengambil sebuah cangkul yang berada disekitar lokasi dan memukul kepala korban sebanyak dua kali, seketika itu pun korban jatuh, namun pada saat itu masih sempat bangun.
Melihat korbannya masih bernyawa, pelaku kembali memukul kepala Korban hingga mengeluarkan darah dan tak bergerak lagi. Melihat korbannya sudah tak berdaya, pelaku melarikan diri. Ungkap Kapolres
Mendapat Laporan dari Warga Kemudian Team dari Polres Mesuji bersama Anggota Polsek Way Serdang, mendatangi TKP dan melakukan pendalaman serta mencari keterangan dari para saksi saksi serta pihak pihak yang mengetahui kejadian, dan Alhamdulillah dalam waktu kurang dari 24 Jam Pelaku berhasil diamankan di hari yang sama di rumah pelaku.
Dan mengamankan barang bukti 1 Buah Cangkul, 1 Helai baju batik biru muda milik tersangka, 1 Helai celana boxer pendek warna merah milik tersangka, sample darah milik korban, 1 Helai Pakaian singlet milik Korban, 1 Helai BH milik Korban, 1 Helai calan dalam milik Korban, dan celana pendek bermotif bunga bunga milik korban serta beberapa perlengkapan milik korban.
Untuk sementara dari hasil wawancara pihak polres dengan pihak rumah sakit, korban meninggal dunia karena lemas yang di sebabkan karena adanya pukulan benda tumpul.
Atas perbuatannya Tersangka akan dijerat dengan Pasal 338 KUHPidana dilapis dengan Pasal 351 Ayat 3 KUHPidana. Pungkas Pria dengan pangkat melati dua di pundak.(wyn)