Polres Mesuji – MEDIAPATRIOT. CO. ID-Seorang Supir Truck di amankan oleh Jajaran Sat Lantas Polres Mesuji saat parkir di bahu jalan poros Lintas Simpang Pematang – Brabasan, Kecamatan Simpang Pematang, Kabupaten Mesuji, karena kedapatan membawa Narkotika jenis Sabu dan di temukan 1 Buah Alat Hisap (Bong) di dalam Mobil.
Di ketahui Pria tersebut Berinisial AS (28) Warga Desa Kerto Sari Dusun IX/ RT/RW 01/01 Kecamatan Tanjung Sari Kabupaten Lampung Selatan.
Kasat Lantas Polres Mesuji IPTU Asep Suhendi S.H, M.H mewakili Kapolres Mesuji AKBP Ade Hermanto S.H, S.IK, CPHR membenarkan bahwa Anggotanya telah menangkap seorang Pria yang kedapatan membawa Narkotika Jenis Sabu yang beratnya belum di ketahui.
Lebih lanjut Jelas Kasat Lantas, Penangkapan bermula Pada hari Sabtu Tanggal 11 November 2023 Sekira Pukul 19.00 WIB pada saat personil Sat Lantas Polres Mesuji sedang melaksanakan Patroli ke arah Jalan Poros Lintas Simpang Pematang – Brabasan.
Saat melintas di TKP Anggota menemukan adanya Kendaraan jenis TRUCK Colt Diesel dengan No.Pol BE 8314 YD yang berhenti di pinggir bahu jalan. Kemudian Anggota menghampiri Kendaraan tersebut dan menemukan adanya 2 Orang Laki- Laki yang tidak dikenal berada didalam kendaraan. Ungkap Iptu Asep. Sabtu (11/11/23) Malam
“Saat ditanya Laki Laki yang ada didalam Mobil mengatakan, berhenti karena pecah Ban, akan tetapi saat di cek, Ban Kendaraan Truck tidak ada yang pecah. Dan tiba- tiba Seorang laki – laki yang tidak dikenal yang duduk di bagian kiri (samping supir) langsung turun dari kendaraan dan melarikan diri sedangkan seorang laki – laki lainnya (supir) berhasil diamankan”. Terangnya
Karena merasa curiga Anggota pun melakukan Penggeledahan di dalam Mobil, dan menemukan 1 Paket Narkotika jenis Sabu – Sabu yang dibungkus di dalam Plastik Klip berwarna bening seberat 10,44 Gram, 1 (satu) Buah Alat Hisap (Bong) serta 1 (satu) Buah Alat Timbang. Tegas Pria berpangkat Balok Dua di Pundak
Selanjutnya Tersangka dan Barang Bukti 1 Paket Sabu seberat 10,44 Gram, 1 Buah Alat Hisap (Bong), 1 Unit Alat Timbang, 1 (satu) unit Handphone VIVO warna biru hitam, Uang Tunai sejumlah Rp.1.800.000,- (satu juta delapan ratus ribu rupiah) dan 1 (satu) Unit Kendaraan jenis truck colt diesel No.Pol BE 8314 YD di bawa ke Mapolres Mesuji untuk diserahkan kepada Petugas Piket Sat Res Narkoba Polres Mesuji guna Pemeriksaan lebih lanjut. Tutupnya. (wyn)