- MESUJI- MESUJIPOS.COM -Polres Mesuji – Giliran Kapolsek Mesuji Timur melaksanakan Jumat Curhat bersama Kepala Desa dan Aparatur Desa Margo Jaya, Kecamatan Mesuji Timur, Kabupaten Mesuji, Jumat (27/01/23) bertempat di Balai Desa setempat.
Giat dilaksanakan oleh Kapolsek Mesuji Timur IPTU Heri Ramanda dengan didampingi Kanit Binmas IPDA Tata Subrata, dan dihadiri Kepala Desa Margo Jaya Wahyudi, Ketua Umat Hindu Desa Margo Jaya Wayan Nice, Tokoh Pemuda Bali Nyoman Karyanto, Sekertaris Desa Nurizal dan RK, RT serta Masyarakat.
Kapolsek Mesuji Timur IPTU Heri Ramanda Mewakili Kapolres Mesuji AKBP Yuli Haryudo S.E menyampaikan beberapa Himbauan Kamtibmas kepada Peserta yang hadir.
Adapun Himbauan yang disampaikan adalah diantaranya, terkait Bahaya Narkoba, Miras, Kenakalan Remaja, Balap Liar, Kenalpot Bising, dan Izin Kerajinan serta mekanisme dalam pembuatan SKC, Pembuatan SIM dan pengaktifan Pos Ronda. Terang IPTU Heri
Selanjutnya, Giat di lanjutkan dengan Sesi Tanya Jawab salah satunya adalah Pertanyaan dari Kepala Desa Wahyudi.
“Bagaiman caranya menangani dan harus mengambil tindakan apa terkait Kenalpot Bising”.
Kapolsek pun langsung menanggapi pertanyaan yang disampaikan oleh Bapak Wahyudi.
“Jajaran sudah melakukan Himbauan dan Tindakan Nyata dengan melepas kenalpot Pengguna Kendaraan untuk digantikan kenalpot Standar”.
Kemudian yang kedua pertanyaan dari Nyoman Nice terkait Kenalpot Bising, Ijin Keramaian, Perdagangan Miras dan Tuak.
Iptu Heri pun langsung menanggapi Pertanyaan tersebut.
“Sudah dilakukan Himbauan dan Tindakan untuk menyita Miras dan Tuak , serta akan kembali dilakukan Tindakan untuk Menghimbau dan menyita Miras Dan juga Tuak”. Jawabnya
Dan yang terakhir adalah pertanyaan dari Pertanyaan Bapak Ketut Suarcaye terkait mekanisme pembuatan Ijin Keramaian.
Orang nomer satu di Mapolsek tersebut menjelaskan, Ijin Keramaian terkait Pesta Pernikahan, Khitanan, terlebih dahulu meminta Pengantar dari Desa , Rekomendasi Kecamatan dan langsung ke Polsek. Kalaupun Kegiatan Besar yang dihadiri Masyarakat banyak ( dari dalam atau luar Kecamatan maupun Kabupaten ) Polsek Mengeluarkan Rekomendasi untuk Pembuatan Ke Polres. Pungkasnya.