MESUJI- MESUJIPOS.COM -Jajaran Polres Mesuji Polda Lampung melaksanakan Pemusnahan Barang Bukti Narkoba yang berhasil di Ungkap Sat Res Narkoba selama Tahun 2022, Kamis (22/12/22) Pagi.
Pemusnahan Barang Bukti dipimpin oleh Kapolres Mesuji AKBP Yuli Haryudo S.E, dengan didampingi Perwakilan Polda Lampung AKBP Rahmat Hidayat, S.E., M.M selaku Kabbid Penmas, Kompol Budi Setiadi S.Ik Kasubdit 3 Direktorat Narkoba Polda Lampung, M.M, Waka Polres Mesuji Kompol Juli Sundara A.Md, Kepala BNN yang di wakili oleh Koordinator P2M Lampung Timur Sigit Raharja, Sekertaris Daerah Mesuji Syamsudin S.Sos, Kajari Mesuji Azy Tyarawardana, SH., MH, Danramil 426-01/SP Mayor Inf Sutoto, Ketua Ormas PBB (Persatuan Pemuda Batak) Kabupaten Mesuji Noel Simanjuntak, Kades Mulya Agung Sonny Imawan.
Kapolres Mesuji AKBP Yuli Haryudo S.E menjelaskan, Hari ini Jajaran Polres Mesuji bersama Perwakilan dari Polda Lampung yang diwakili oleh Kasubdit Narkotika, BNN, BPOM, dan Pemerintah Daerah serta Perwakilan Ormas, melaksanakan Pemusnahan Barang Bukti Sabu – Sabu seberat 2 Kg dan Pil Ekstasi sebanyak 1000 Butir hasil dari Pengungkapan oleh Sat Res Narkoba Polres Mesuji selama Tahun 2022.
“Jika di Rupiahkan Barang Bukti yang telah di musnahkan sebesar kurang lebih Rp. 2.500.000.000 (Duan Milyar Lima Ratus Juta Rupiah”. Ucapnya
Lebih lanjut, Untuk Barang Bukti Ekstasi ada Tersangkanya yang saat ini masih dalam Proses Pelimpahan ke Kejaksaan Negeri, sedangkan Sabu – Sabu untuk Tersangka masih dalam Lidik, akan tetapi Identitas Pelaku sudah di Kantongi Jajaran Sat Res Narkoba. Terang AKBP Yudo
Hasil sementara dari Penyelidikan Jaringan tersebut adalah antar Provinsi, sedangkan Barang Bukti yang di musnahkan hasil Ungkap dari Dua TKP yang berbeda, untuk Sabu diamankan di belakang Alfamart Desa Mulya Agung sedangkan Ekstasi Di simpang Tiga Brabasan Desa Simpang Mesuji. Imbuh Orang nomer satu di Mapolres
Dirinya pun menghimbau kepada Masyarakat menjelang Tahun Baru untuk menghindari berkerumun lebih baik di Rumah jika tidak ada Kegiatan, tetap Waspada terhadap Orang – Orang atau Kelompok baru di Wilayah Desa masing masing, bila ada yang mencurigakan segera Lapor minimal kepada Bhabinkamtibmas atau ke Kantor Polisi terdekat. Pungkasnya.