MESUJIPOS. COM – Pelaku Tindak Pidana Persetubuhan Anak Dibawah Umur yang dilakukan Kepada Anak Tirinya Hingga Hamil 9 Bulan, Akhirnya di Ringkus Oleh Team Tekab 308 Presisi Polres Mesuji, Polda Lampung, Jumat (07/10/22)
Di ketahui Pelaku Berinisial RO (49) Warga Desa Sidang Sido Rahayu, Kecamatan Rawa Jitu Utara, Kabupaten Mesuji, sedangkan Korban Berinisial KA (12) yang saat ini masih duduk di Bangku Sekolah Menengah Pertama.
Melalui Kasat Reskrim Polres Mesuji Mesuji IPTU Fajrian Rizki S.T.K, S.Ik, M.Si Mewakili Kapolres Mesuji AKBP Yuli Haryudo S.E mengatakan, Memang benar Anggota nya telah berhasil menangkap Pelaku Tindak Pidana Persetubuhan Anak Dibawah Umur yang di lakukan kepada Anak Tirinya, hingga Korban Hamil 9 Bulan.
Lebih lanjut Jelas Iptu Fajrian, Pelaku melakukan perbuatannya dengan modus Operandi Awalnya pada Hari Kamis Tanggal 06 Oktober 2022, Korban KA yang masih duduk di bangku SMP Kelas I di tanya oleh Ibu Guru “kenapa kok badan mu keliatan besar” lalu dijawab oleh Korban “ngga papa bu”. Karena Ibu Guru tersebut merasa curiga, Keesokan Harinya pada Hari Jum’at sekira Pukul 11.30 Wib Guru tersebut datang ke Rumah Korban dan menanyakan perihal perubahan fisik yang di alami Anak Didiknya.
“Kemudian Guru tersebut menyarankan agar diperiksakan ke Puskesmas, lalu Ibu bersama Korban pergi ke Puskesmas Sidang Iso Mukti untuk memeriksakannya. Ternyata setelah diperiksa oleh Bidan, Korban di pastikan Positif Hamil Sembilan Bulan”. Ujarnya
Selanjutnya Ibu Korban menanyakan kepada Korban “ kamu ngelakuin sama siapa ? Apa kamu punya cowok ?” Lalu Korbanpun menjawab dengan Polos “iya sama Ayah (Pelaku)” lalu Ibu Korban kembali menanyakan kepada Korban “kok bisa ? Berapa kali kamu ngelakuin hal itu ?” Korban pun menjawab “Cuma Dua kali aja mak”. Ungkap Kasat Reskrim
Setelah sampai di Rumah, Ibu Korban menanyakan kepada Suaminya (Pelaku) “Apa Kamu ngelakuin sama Korban” ? dijawab oleh Pelaku “Aku nggak tahu itu Hamil karena siapa, tapi Aku pernah ngelakuin Hubungan dengan KA Dua Kali”. Lalu Pelaku pergi dari Rumah dan berusaha kabur. Karena kejadian tersebut diketahui oleh Kades Sidang Sido Rahayu dan Polisi setempat, Kemudian Lurah bersama Anggota Kepolisian Setempat mencari keberadaan Pelaku. Lalu Ibu Korban melaporkan kejadian tersebut ke Polres Mesuji. Terang Fajrian
Kasat Reskrim menambahkan, Penangkapan bermula pada Hari Jum’at Tanggal 07 Oktober 2022 sekira Pukul 19.00 WIB, Anggota Polsubsektor Rawajitu Utara bersama Team Tekab 308 Presisi Polres Mesuji mendapatkan Informasi tentang keberadaan diduga Pelaku yang sebelumnya sudah berada di Kediaman Kades Sidang Sido Rahayu. Selanjutnya Pelaku di bawa ke Mapolres Mesuji guna Penyidikan lebih lanjut.
Atas Perbuatannya Pelaku akan di Jerat dengan Pasal 81 Ayat (3) Jo Pasal 76D Undang-Undang RI No.17 Tahun 2016 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang RI Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang RI No.23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak. Dengan Ancaman Hukuman 15 Tahun Penjara. Pungkasnya.