FGD Tentang Register 45 Sungai Buaya Di Gelar Pemda Dan Polres Mesuji

 

MESUJIPOS. COM – Jajaran Polres Mesuji bersama Bupati Mesuji, Dandim 0426/TB, Forkopimda, PLN, Dinas Kehutanan dan BIN melaksanakan Focus Group Discussion (FGD) Dalam Rangka Menyelesaikan Permasalahan Yang Timbul Di Kawasan Register 45, Rabu (28/09/22) di Aula Tri Brata Endra Dharma Laksana.

 

Giat di hadiri Pejabat Bupati Mesuji Drs. Sulpakar M.M, Kapolres Mesuji AKBP Yuli Haryudo, S.E, Danramil 426-01/SP Mayor Inf Sutoto, Kadis Kehutanan Prov. Lampung Ir. Yanyan Ruchyansyah, M.Si, Kabid Perkim Kabupaten Mesuji Putrawan S.H, M.H, Kaban Kesbangpol Kabupaten Mesuji M. Tofiq Widodo S.IP, M.IP, Kepala KPH Mesuji Edi Hermanto, S.H, Kepala Dinas DLH Kabupaten Mesuji Agung Subandara, Kasat Pol PP Kabupaten Mesuji Drs. Widada, M.M, Perwakilan BIN Kabupaten Mesuji Made Adi Syuadnyana, Pimpinan PT. SILVA INHUTANI Lampung Kabupaten Mesuji Sigit, Kadis Dukcapil Mursalin S.H, M.H, PLN MUP3 Kota Bumi Himawan, Para perwira Polres Mesuji dan Para Tamu Undangan.

 

Usai melaksanakan Kegiatan, Bupati Mesuji Drs Sulpakar M.M mengatakan kepada Awak Media, Hari ini Dirinya bersama Dinas terkait dan Institusi, melaksanakan FGD dalam rangka mencari Solusi Permasalahan – Permasalahan yang ada di Kawasan Register 45.

 

Lebih lanjut, Kita ketahui bersama Register 45 memiliki Luas Wilayah 4.100 Ha, yang tentunya banyak sekali Persoalan, terutama penguasaan Lahan secara liar, kemudian ada Arus Listrik, dan adanya Tindak Pidana yang dapat di Proses maupun yang tidak dapat di Proses oleh Polres Jajaran. Maka dari itu terkait hal tersebut sedang di Diskusikan bagaimana dengan hal hal yang terjadi di Register 45 dapat terkelola dengan baik. Terang Orang Nomer Satu Di Mesuji

 

“yang pasti kita juga berupaya untuk menjaga Situasi yang Kondusif dan juga Pihak – Pihak untuk tidak di rugikan, nantinya kewenangan sepenuhnya ada di Dinas Kehutanan Provinsi Lampung”. Ucapnya

 

Bupati berharap dengan adanya Diskusi tersebut, dapat mengeluarkan Kebijakan – Kebijakan yang dapat di pakai, serta menjadi Panduan seterusnya, sehingga Register 45 dapat terkelola dengan baik. Tutupnya.

 

Di tempat yang sama, Adapun hasil dari Giat FGD Hari ini, Jelas Kapolres Mesuji AKBP Yuli Haryudo S.E, ada Dua Keputusan, yaitu Jangka Panjang dan Jangka Pendek, untuk Jangka Pendek, bahwasannya dari Dinas Kehutanan akan segera memberikan Surat Edaran dan akan mensosialisasikan kepada Masyarakat untuk di ketahui bersama segala Ikhwal terkait Register 45, terutama masalah terkait banyak Masyarakat yang tertipu atau di rugikan oleh Oknum.

 

Lebih lanjut Terang AKBP Yudo, Kemudian dari Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Mesuji akan lebih memperketat lagi dalam Pembuatan KTP dan KK terhadap Desa – Desa Penyangga di kawasan Register 45, agar lebih mengikuti ketentuan Peraturan atau ketentuan yang berlaku. Terangnya.

 

Dan untuk terkait adanya Arus Listrik yang masuk di Wilayah Register 45, Dari Pihak PLN akan melakukan pembenahan di Internal Mereka dan mencari Solusi ataupun Cara guna mensiasati terkait hal tersebut agar lebih teratur serta tertata. Ungkap Kapolres

 

Lalu untuk Jangka Panjang, Pemerintah Daerah Kabupaten Mesuji akan Membuat Rekomendasi kepada gubernur dan membentuk Gugus Tugas Penanganan Konflik Register 45. Tambah Orang Nomer Satu Di Mapolres

 

Mudah – Mudahan dengan Giat yang telah dilaksanakan, Lahan Register 45 dapat di manfaatkan oleh Masyarakat dengan sebaik – baiknya dengan selalu mengikuti Aturan – Aturan yang ada, sehingga dapat meminimalisir Konflik – Konflik yang akan di timbulkan, dan demi terciptanya Situasi yang Aman dan Kondusif di Wilayah Hukum Polres Mesuji. Harapnya.