MESUJIPOS. COM– Sidang Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Daerah Kabupaten Mesuji
gagal menuntaskan persidangan akibat tidak korum hingga dua kali di lakukan sidang Akhirnya sidang ditunda hingga Senin pekan depan (29/08/22).
Belum ada kejelasan apakah ada motif politik dibalik peristiwa ini. Sekretaris Dewan (sekwan) DPRD Kabupaten Mesuji, Ismail Tajudin hanya bisa menjelaskan adanya penundaan paripurna tersebut akibat sidang tidak korum.
Sesuai agenda, DPRD Mesuji menggelar Sidang Paripurna Penandatanganan Persetujuan Bersama Nota kesepakatan KUPA dan PPAS, APBD Kabupaten Mesuji Tahun Anggaran 2022. Dijadwalkan PJ Bupati Sulpakar hadir pada sidang ini.
Sidang paripurna dijadwalkan pukul 09.30 WIB, dan baru dimulai pukul 10.40 WIB. Karena tidak korum akhirnya sidang diskor hingga pukul 13.45 WIB.
Sekwan DPRD, Ismail Tajudin menjelaskan bahwa anggota DPRD Mesuji yang hadir pada kesempatan itu 19 orang dari total jumlah anggota 35 orang. Tercatat anggota yang izin 13 orang dan tanpa keterangan 3 orang.jelasnya ,Jumat (26/8/22)
“Sidang paripurna hari ini berlangsung dua kali yakni sidang pertama pukul 10.40 WIB, tidak korum lalu diskor di lanjutkan sidang kedua pukul 13.45 wib juga tidak korum, akhirnya Rapat paripurna ditunda hingga Senin depan,” ucapnya Ismail Tajudin mengahiri.