MESUJIPOS. COM – Unit Reskrim Polsek Way Serdang berhasil Ungkap Kasus dan mengamankan Pelaku Tindak Pidana Narkotika, Sabtu Malam(20/8/22) sekira pukul 21.00 Wib, di Desa Gedung Boga, Kecamatan Way Serdang, Kabupaten Mesuji.
Kapolres Mesuji AKBP Yuli Haryudo S.E melalui Kasat Narkoba IPTU Davit Herlis S.H, membenarkan terkait Pengungkapan Kasus tersebut, dan berhasil mengamankan Seorang Pelaku.
“Adapun Pelaku Berinisial SM (43) Warga Desa Gedung Boga, Kecamatan Way Serdang. Ia di amankan saat berada di Rumahnya”. Ucapnya
Lebih lanjut Davit selaku Kasat Narkoba menjelaskan, Penangkapan bermula Pada Hari Sabtu Tanggal 20 Agustus 2022 sekira Pukul 16.00 Wib, Anggota Polsek Way Serdang mendapat Informasi dari Masyarakat, yang mengatakan bahwa di Rumah Pelaku SM sering di jadikan atau digunakan sebagai tempat Tindak Pidana Narkotika.
Setelah mendapatkan informasi tersebut, kemudian Anggota melakukan Penyelidikan dan didapat keterangan bahwa Pelaku sedang melakukan Tindak Pidana Narkotika. Lalu anggota segera melakukan tindakan penggeledahan di Rumahnya disaksikan oleh Perangkat Desa setempat.
“Dari hasil penggeledahan ditemukan 1 (satu) Buah Plastik klip kecil yang didalamnya terdapat 3 (tiga) buah Plastik klip kecil berisi Narkotika jenis Sabu, 1 (satu) Buah Kaca Pirek di dalam lemari dan 1 (satu) Unit HandPhone Merek Infinix Warna Silver”. Jelas kasat Davit.
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya Pelaku berikut Barang Bukti di amankan ke Polres Mesuji guna di lakukan Pemeriksaan lebih lanjut. Pelaku akan di jerat dengan Pasal 114 Ayat (1) subsider Pasal 112 Ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, dengan Ancaman Hukuman Paling Singkat 5 Tahun dan Maksimal 20 Tahun Penjara Atau Seumur Hidup. Tandasnya.