MESUJIPOS. COM – Seseorang yang diduga telah melakukan Tindak Pidana Pencurian dengan Pemberatan (Curat) berhasil di amankan oleh Anggota Unit Sat Reskrim Polsek Tanjung Raya bersama Team Tekab 308 Polres Mesuji Polda Lampung, Kamis (04/08/22) Siang Sekira Pukul 12.00 Wib.
Kapolres Mesuji AKBP Yuli Haryudo S.E melalui Kasat Reskrim IPTU Fajrian Rizki S.T.K, S.Ik, M.Si membenarkan bahwasannya, Anggota Sat Reskrim Polsek Tanjung Raya bersama Team Tekab 308 Polres Mesuji telah berhasil mengamankan Seorang Wanita yang diduga telah melakukan Tindak Pidana Curat.
Diketahui Pelaku Berinisial SN Alias MY (35) Warga Desa Gedung Meneng Kabupaten Tulang Bawang. Tersangka diamankan saat berada di Kontrakannya Desa Marga Jadi, Kecamatan Mesuji Timur, Kabupaten Mesuji.
Pelaku diamankan karena telah melakukan Pencurian Sebuah Hand Phone Milik IM (43) Warga Desa Sinar Laga, Kecamatan Tanjung Raya, Kabupaten Mesuji, saat Korban sedang main di Cafe Milik Maryam Desa setempat. Jelas Kasat Reskrim
Adapun Kronologis Kejadian, Pada Hari Selasa Tanggal 26 Juli 2022 Sekira Pukul 17.00 Wib Korban bersama Ke Dua Temannya pergi menuju ke Cafe Maryam yang terletak di Desa Sinar Laga Kecamatan Tanjung Raya, Kabupaten Mesuji.
Sesampainya disana kemudian Korban mengeluarkan 1 (satu) Unit Hand Phone Galaxy A52 Warna Putih dan diletakkan di atas Meja. Selanjutnya Mereka Karaokean, lalu sekira Pukul 18.00 Wib Mereka pulang ke rumah.
Saat dalam perjalanan pulang, Korban baru menyadari bahwa Hand Phone miliknya tertinggal, sehingga ia kembali ke Cafe tersebut, setibanya disana Korban mencari Hand Phone miliknya akan tetapi tidak ketemu. Atas kejadian tersebut Korban mengalami kerugian sebesar Rp.5.100.000, dan langsung melapor ke Mapolsek Tanjung Raya. Terang Iptu Fajrian
Ia menambahkan, kronologis penangkapan bermula Pada Hari Kamis Tanggal 04 Agustus 2022 Sekira Pukul 11.00 Wib, Anggota Unit Reskrim Polsek Tanjung Raya dan Anggota Tekab 308 Polres Mesuji mendapatkan Informasi keberadaan Tersangka, yang sedang berada di Kontrakannya yang beralamatkan di Desa Margo Jadi Kecamatan Mesuji Timur. Lalu Anggota menuju Lokasi tersebut, sesampainya disana memang benar Pelaku ada di tempat yang di maksut dan langsung mengamankannya.
Kemudian Tersangka bersama Barang Bukti 1 (satu) Buah Kotak Hand Phone Samsung Galaxy A52 dan 1 (satu) Unit Hand Phone Galaxy A52 Warna Putih di bawa ke Polsek Tanjung Raya guna dilakukan Pemeriksaan lebih lanjut. Atas perbuatannya Pelaku akan di jerat dengan Pasal 363 KUHP. Tutup Kasat.