Ada Apa, Perda dan Larangan Pedagang Jualan di Alun- Alun Di Awal Tahun Politik

MESUJIPOS .COM Puluhan pedagang di Alun-alun Simpang Pematang keluhkan Surat edaran yang di layangkan pemerintah Daerah Kabupaten Mesuji, surat edaran di tanda tangani sekdakab Mesuji, Syamsudin. S. Sos

Yang isinya adalah himbauan dan larangan para pedagang berjualan di lokasi Alun-alun, Desa simpang pematang,Kecamatan simpang pematang, kabupaten Mesuji Lampung, Kamis (10/6/22)

Ironisnya ,sebelumnya Baik surat edaran pelarangan dagang dan perda yang muncul belakangan ini sementara di masa kepemimpinan Bupati terdahulunya yaitu Bupati khamamik kemudian di lanjutkan Bupati Saply, pada masanya para pedagang di Alun alun tidak ada larangan jualan,namun saat ini setelah PJ Bupati Mesuji ,Sulpakar seketika pedagang di larang berjualan di alun alun, aneh nya hal ini terjadi dalam situasi memasuki tahun politik, hal ini patut di duga terkesan di paksakan dan
kebijakan Penjabat Bupati Mesuji, dinilai tidak memikirkan nasib rakyat kecil.

“Kami terus terang kecewa dengan kebijakan Pj Sulpakar (Penjabat Bupati Mesuji, Red). Alun-alun itu adalah tempat mencari rezeki rakyat kecil berjualan. Dan alun alun sudah banyak dicintai masyarakat mesuji juga tetangga kabupaten lainnya mengunjunginya, ” kata seorang pedagang, yang identitasnya. Minta di rahasiakan.

Lebih lanjut Ia mengatakan dengan adanya surat himbauan dan larangan berjualan tersebut terkesan mempersempit ruang pihak pedagang kaki lima (PKL).

“Pada waktu Bupati Khamamik dan pak Saply TH jadi Buati Mesuji mereka tidak pernah mengutak-atik alun-alun .bahkan di buatkan kios untuk jualan dan membantu tenda serta memberi kesempatan rakyat kecil untuk mencari rezeki di alunalun tersebut,” tandasnya.

Hal Senada juga di katakan, Gup, seorang pedagang Pecel Lele, menyebutkan bahwa pedagang alun alun bakal di relokasi ke pasar rakyat. Sayangnya hingga berita ini di terbitkan pihak pemda mesuji belum mengajak para pedagang berembug dan bersosialisasi tentang pelarangan jualan selain Pol PP datang dan memberi surat edaran.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *