Penulis; Wayan Stk.
MESUJIPOS. COM- Anggota Unit Reskrim Polsek Mesuji Timur bersama Team Tekab 308 Polres Mesuji Polda Lampung telah berhasil Ungkap Kasus Pencurian Dengan Pemberatan dan atau Pertolongan Jahat. Selasa (31/05/22) Malam, Sekira Pukul 21.09 Wib.
Kapolsek Mesuji Timur IPTU Heri Ramanda Mewakili Kapolres Mesuji AKBP Yuli Haryudo S.E membenarkan bahwa Anggotanya bersama Team Tekab 308 Polres Mesuji, sedang mengungkap Kasus Pencurian Dengan Pemberatan yang terjadi di Desa Dwi Karya Mustika, Kecamatan Mesuji Timur, Kabupaten Mesuji, yang terjadi di Desa Dwi Karya Mustika, pada Hari Rabu Tanggal 09 Maret 2022 lalu.
Kapolsek Heri mengatakan bahwa anggotanya dan Tekab 308 Polres Mesuji, dalam pengungkapannya telah mengamankan satu orang dari dua terduga pelaku curat tersebut, satu orang terduga Berinisial AW (24) di amankan petugas.
“Pelaku di duga ada Dua Orang .Yang telah di amankan satu ini orang dan satu orang lagi masih DPO, ” kata Kapolsek Mestim IPTU Heri Ramanda.
Belakangan ini AW di ketahui adalah Warga Desa Tebing Karya Mandiri, Kecamatan Mesuji Timur, Kabupaten Mesuji, AW di amankan saat ia sedang mengendarai sepeda motor melintas di Jalan Umbul Sempu Desa Marga Jadi, Kecamatan Mesuji Timur, saat anggota berupaya melakukan penangkapan salah satu Pelaku lagi berinisial IS (26) masih dalam tahap Pengejaran dan masuk dalam daftar DPO. Jelas Iptu Heri
Kapolsek Heri, Menambahkan, Pelaku di amankan berikut Barang Bukti 1 (satu) Unit Sepeda Motor Honda Tiger, Warna Hitam, No Pol B 6436 BWT dan 1(satu) Unit Handphone Merek VIVO TYPE Y91C, Warna Biru. Saat ini Pelaku telah di Amankan di Mapolsek Mesuji Timur Guna Penyidikan lebih lanjut.
Saat ini terduga AW sedang menjalani pemeriksaan guna pemenuhan proses penyidikan. Atas Perbuatannya Pelaku akan di Jerat dengan Pasal 363 KUHP Jo 55 KUHP dengan Ancaman Hukuman 7 Tahun Penjara. Pungkasnya.