Penulis;Wayan Stk.
MESUJI-MESUJIPOS.COM – Guna memastikan ketersediaan dan Distribusi Sembako mencukupi, Kapolres Mesuji didampingi Jajarannya turun langsung ke Toko dan Pasar yang ada di Desa Simpang Pematang, Kecamatan Simpang Pematang, Kabupaten Mesuji untuk mengecek ketersediaan Sembako di Wilayah Hukum Polres Mesuji selama Bulan Suci Ramadhan dan menjelang Hari Raya Idul Fitri. Jumat (08/04/22).
Kapolres Mesuji AKBP Yuli Haryudo S.E dalam Giatnya di dampingi oleh Waka Polres Mesuji Kompol Juli Sundara A.Md, Kabag Ops Polres Mesuji Kompol Agung Ferdika S.H, M.H, Kasat Lantas IPTU Khoirul Bahri S.H, M.H, Kasat Intelkam IPTU Putu Harta Jaya Utama, Kapolsek Simpang Pematang Kompol Muphian Somad S.H, Camat Simpang Pematang Roly Aditiawan Jaya S.E, M.M, Bhabinkamtibmas Brigpol Agus Sudirman, dan Anggota Polres Mesuji.
Hasil dari Pengecekan yang dilakukan oleh Kapolres Mesuji AKBP Yuli Haryudo S.E, untuk ketersediaan bahan Sembako di Pasaran masih mencukupi dalam memenuhi kebutuhan Masyarakat selama Bulan Suci Ramadhan dan menjelang Hari Raya Idul Fitri. Jelasnya
Akan tetapi dari beberapa Toko yang di datangi, para Pedagang mengeluhkan dengan kenaikan Harga yang terjadi pada beberapa Komoditi, yang mempengaruhi pendapatan serta berkurangnya minat belanja Masyarakat. Kenaikan Harga disebabkan karena mulai diberlakukannya PPN Barang dan Jasa oleh Pemerintah sebesar 12% mulai Tanggal 01 April 2022 kemarin, di tambah dengan Kenaikan BBM Jenis Pertamax dan sulitnya mendapatkan Solar dan juga Pertalite untuk Transportasi. Terang AKBP Yudo
Kapolres menambahkan terkait ketersediaan Minyak Goreng Kemasan masih cukup banyak, dan sangat cukup untuk memenuhi kebutuhan selama Bulan Suci Ramadhan sampai menjelang Hari Raya, dengan kisaran Harga mulai Rp.23.000 – 25.000 Per Kemasan 900 ml. Sedangkan untuk Minyak Goreng Curah, di semua Toko Kosong, di karenakan Distributor semenjak adanya kelangkaan tidak lagi datang untuk mengisi. Ucapnya.
AKBP Yuli Haryudo berharap kepada para Pedagang agar tidak ada praktek Penimbunan, baik Sembako maupun Migor demi memperkaya diri sendiri, serta jangan memainkan Harga yang melampaui ketentuan yang telah di atur oleh Pemerintah, karena bila sampai ditemukan adanya Praktek – Praktek yang menyimpang, maka Pihaknya tidak akan pernah segan untuk menindak secara Hukum. Pungkasnya.