Penulis ;Wayan Stk
MESUJI-Berita MPI- DPRD Mesuji gelar rapat paripurna Pertanggung jawaban Bupati Mesuji Saply TH di akhir masa jabatana periode 2017-2022 berlangsung Diaula Gedung DPRD setempat di pimpin oleh ketua dewan hj.elfianah yang di hadiri oleh bupati Mesuji, Kapolres, Dandim dan seluruh OPD pemerintah daerah kabupaten Mesuji.senin tanggal 5-4-2022.
Dalam sambutannya Bupati Mesuji menyampaikan “bahwa setiap akhir tahun anggaran kepala daerah yang mempunyai kewajiban untuk memberikan laporan penyelenggaraan pemerintahan daerah, serta memberikan laporan keterangan pertanggungjawaban kepada DPRD, menginformasikan laporan penyelenggaraan pemerintahan kepada masyarakat, berkaitan dengan hal tersebut di atas bersama ini kami sampaikan laporan keterangan pertanggungjawaban Bupati Mesuji akhir tahun anggaran 2021 demikian permohonan kami untuk dijadikan periksa dan atas kerjasamanya. Jelas Bupati.
Lanjutnya Rancangan pembangunan dan rancangan laporan ini Kami susun dengan didasarkan pada undang-undang nomor 23 tahun 2014, tentang pemerintahan daerah. sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan undang-undang nomor 9 tahun 2015, dan peraturan pemerintah nomor 13 tahun 2019 tentang laporan dan evaluasi penyelenggaraan pemerintahan daerah, serta peraturan menteri dalam negeri nomor 18 tahun 2020 tentang peraturan pelaksanaan peraturan pemerintah nomor 13 tahun 2019, dan anggota DPRD serta hadirin yang berbahagia,
perkenankan saya menyampaikan secara ringkas atas laporan keterangan pertanggungjawaban tahun anggaran 2021,sebagai berikut, kebijakan umum pemerintah daerah arah kebijakan umum pemerintah daerah kabupaten Mesuji tahun anggaran 2021, mengacu pada peraturan daerah kabupaten Mesuji nomor 11 tahun 2017, tentang rencana pembangunan jangka menengah daerah, pemerintah kabupaten pengelolaan keuangan daerah kabupaten Mesuji berpedoman kepada peraturan pemerintah nomor 12 tahun 2019 tentang pengelolaan keuangan daerah, dan peraturan menteri dalam negeri nomor 77 tahun 2020 tentang pedoman pengelolaan keuangan daerah, peraturan tersebut menitikberatkan pada pengelolaan keuangan daerah kabupaten Mesuji.
dalam rangka pencapaian visi pembangunan pemerintah kabupaten pada peningkatan infrastruktur, pembangunan peningkatan pemeliharaan sarana prasarana infrastruktur, dan untuk meningkatkan aksesibilitas antar wilayah pertumbuhan ekonomi, sesuai undang-undang nomor 38 tahun 2004 tentang jalan, peraturan pemerintah nomor 34 tahun 2006 tentang jalan hamparan, jalan kebaikan maupun pemeliharaan jalan dan jembatan hal ini telah membuahkan hasil terhadap aksebilitas pada 105 desa yang ada di kabupaten seluruh desa di kabupaten Mesuji, dapat diakses melalui jalur darat maupun air meskipun kita sadari bahwa untuk mempertahankan dan meningkatkan kondisi tersebut,
“Danmasih banyak yang harus kita lakukan bersama mengingat kondisi tanah yang masih labil dan sedangkan mobilitas masyarakatnya yang begitu tinggi guna memenuhi kebutuhan hidupnya sehari-hari, di bidang perumahan rakyat berdasarkan undang-undang nomor 1 tahun 2011 tentang perumahan dan kawasan permukiman, dan peraturan pemerintah nomor 64 tahun 2016 tentang pembangunan perumahan masyarakat berpenghasilan rendah, pada tahun 2021 pemerintah kabupaten telah melakukan penanganan sebanyak bagi masyarakat yang berpenghasilan rendah, secara akumulatif dari tahun 2012 sampai dengan tahun 2000 telah dilakukan sebanyak 1183, di bidang kesehatan berdasarkan undang-undang nomor 36 tahun 2009 tentang kesehatan dan peraturan menteri kesehatan tentang penggunaan dana jaminan kesehatan nasional “