MInyak Goreng Di Wilayah Hukum Polres Mesuji Masih Mencukupi Persediaan Pasar

PenulisWayan Stk.

MESUJI- MESUJIPOS.COM//  H-2 Bulan Suci Ramadhan,Kapolres Mesuji ,AKBP Yuli Haryudo S.E melalui Jajaran Polsek Way Serdang melakukan Pengecekan Sembako dan Minyak Goreng(Semireng)  di sejumlah Toko dan Pasar tradisional di wilayah Hukum Polsek Way Serdang tepatnya di Desa Panca Warna, Kecamatan Way Serdang, Kabupaten Mesuji, Kamis (31/03/22).

Kapolsek Way Serdang IPTU Bambang Priantoro didampingi Kanit Binmas Bripka Worri Widodo, Kanit Intelkam Bripka Darmawan dan Bhabinkamtibmas Bribda Cahyo S.melakukan penhecekan lasung ke sejumlah pasar tradisional juga toko dan warung warung.

Kapolres Mesuji AKBP Yuli Haryudo S.E melalui Kapolsek Way Serdang IPTU Bambang Priantoro mengatakan bahwa, kegiatan Monitoring dilakukan dalam rangka untuk memastikan ketersediaan sembako terutama Minyak Goreng,yang belakangan ini di nilai sangat meresahakan di kalangan masyarakat dan menindak lanjuti Perintah Pimpinan Kapolri dan Kapolda Lampung.

“Stok Minyak Goreng dan Sembako di Wilayah Hukum Polsek Way Serdang di perkirakan masih cukup hingga menjelang Bulan Suci Ramadhan dan Idul Fitri. Untuk harga minyak goreng  di pasaran masih  berpareasi harga dari  Rp. 23.000 – 25.000 perliter,” kata Kapolsek Mewakili Kapolres Mesuji Yuli Haryudo S.E .

Selain itu pihaknya menghimbau kepada para Pedagang agar selalu mematuhi Prokes dengan selalu Memakai Masker, karena Virus Covid masih ada, dan jangan menimbun Minyak Goreng maupun sembako agar kebutuhan Masyarakat dalam hal ini Minyak Goreng dan Sembako dapat terpenuhi serta tidak terjadi kelangkaan seperti beberapa saat yang lalu. Tutupnya.

Pihaknya menghimbau kepada Pedagang agar tidak melakukan penimbunan dan apabila ditemukan adanya Penimbunan, pihaknya tidak segan -segan untuk memproses Hukum, sesuai dengan Pasal 29 dan Pasal 107 Undang – Undang No 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan dan Pasal 62 Undang – Undang Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen, dengan ancaman Pidana Penjara selama Lima Tahun.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *