Polsek Tanjung Raya monitoring Ketersediaan Sembako Jelang Ramadhan 1443 Hijriah Di Bujung Buring Baru

Penulis Wayan Stk.

MESUJI-MESUJIPOS. COM // Menindak lanjuti Perintah Kapolri dan Kapolda Lampung, sehingganya Jajaran Polres Mesuji melaksanakan Monitoring ketersediaan Sembako dan Minyak Goreng pada aejumlah toko dan warung Sembako di Wilayah Hukum nya.

Kali Kapolsek Tanjung Raya bersama Kanit Provos, dan jajarannya telah melaksanakan memonitoring terkait ketersediaan Sembako dan Minyak Goreng kesejumlah pedagang yang ada di Pasar dan toko sembako di sekitar Bujung Buring Baru, Rabu (30/03/22).

Guna memastikan ketersediaan Minyak Goreng dan Sembako di wilayah hukum Polsek Tanjung Raya jelang Bulan Suci Ramadhan 2022 /1443 Hijriah telah di dapatkan  keterangan dari sejumlah Pedagang sembako yang di mintai keterangannya terkait ketersediaan untuk kebutuhan Minyak Goreng dan Sembako,setelah di lakukan penhecekan di lokasi kebutuhan teraebut masih mencukupi sampai dengan Hari Raya Idul Fitri.

“Iya Hasil pengecekan Kami di sejumlah Toko sembako di wilayah hukum polsek Tanjung Raya masih memadai,” ujar Kapolsek AKP Heru Prasongko S.Pd Mewakili Kapolres Mesuji AKBP Yuli Haryudo S.E

Dari hasil pengecekan yang kami lakukan di beberapa Pedagang Pasar dan Toko, untuk persediaan Sembako dan Minyak Goreng di Wilayah Hukum Polsek Tanjung Raya masih mencukupi dan mudah di dapat,

“Untuk saat ini harga Minyak Gorengasih tetap stabil namun demikian Harha masih bervariasi dari mulai harga 20.000 – 24.000 Perliter tergantung merek” Terang Kapolsek

AKP Heru Prasongko menambahkan, Meskipun untuk Harga Komoditi lainnya mengalami kenaikan, seperti Susu, Gula, terigu serta yang lainnya, akan tetapi barang masih mudah di dapat dan persediaan masih mencukupi. Ucapnya

Ia pun tidak lupa menghimbau kepada Pedagang agar tidak melakukan penimbunan dan apabila ditemukan adanya Penimbunan, pihaknya tidak segan -segan untuk memproses Hukum, sesuai dengan Pasal 29 dan Pasal 107 Undang – Undang No 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan dan Pasal 62 Undang – Undang Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen, dengan ancaman Pidana Penjara selama Lima Tahun.

“Kami tegaskan apa bila masih ada yang coba coba menimbun Minyak Goreng akan kami tidak tegas sesuai ketentuan Hukum,”Pungkas Kapolsek. (Rilis)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *