MEDUJIPOS.com-MESUJI- Team gabungan terpadu Pemerintah Daerah Kabupaten Mesuji yang terdiri dari Dinas Koperindag, Bappenda, Dinas Perhubungan, Kesbangpol, Kecamatan, Polsek, Babinsa, dan Satpol PP menyegel kios pasar Kota Terpadu Mandiri (KTM) Kecamatan Mesuji Timur yang belum membayar dan melunasi sewa/kontribusi yang tertunggak selama setahun di tahun 2021 lalu.
Dalam penyegelan kios pasar KTM tersebut, ada 22 kios yang digembok dan disegel pihak pemda setempat karena belum membayar sewa selama 1 tahun , sementara 24 kios lain baru membayar setengahnya.
Hal itu disampaikan EKa, selaku Kepala Bidang Perdagangan mewakili Dinas Koperindag Kabupaten Mesuji, Selasa (18/1/2022).
“Benar mas, pada Selasa, 18/1/2022 team gabungan pemkab mesuji menyegel kios yang ada di pasar KTM. Jumlahnya 22 kios, alasannya 1 tahun (di tahun 2021) tidak membayar sewa/kontribusi ke Pemda, sedangkan 24 kios lainnya sudah membayar setengah dari 1Tahun kendati demikan hingga di lakukan penyegelan pihaknya belum juga melunasi untuk 6 bulan terakhir di tahun yang sama 2021,” ucapnya.
Eka menambahkan, Meskipun sudah di lakukan penutupan pihak Pemkab Mesuji masih memberikan toleransi terhadap para pedagang untuk membayar sewa kiosnya yang disegel.
“Pemkab berikan teloransi 7 hari untuk melunasi sewa, jika tidak ada itikad baik maka izin sewanya di cabut dan akan diberikan ke pedagang lain,” pungkasnya (wayan)