Mulai 6-23 Desember 2021 Pemkab Banggai Berlakukan PPKM level II

BANGGAI, MPI_Mulai 06 Desember hingga 23 Desember 2021 Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Banggai memberlakukan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level II.

Hal ini terungkap pada rapat koordinasi (rakor) penanganan Covid-19 yang berlangsung di ruamg rapat khusus kantor Bupati Banggai, kawasan perkantoran Bukit Halimun, Kelurahan Tombang Permai, Kecamatan Luwuk Selatan, Selasa (07/12/21).

Rakor yang dipimpin oleh Ketua Satgas Covid-19 Banggai Drs. H. Alfian Djibran, M.M. ini dihadiri Ketua DPRD Banggai Suprapto, Kapolres Banggai AKBP Yoga Priyahutama, S.H., S.I.K., M.H., Asisten I Setda Banggai Judi Amisudin, Staf Ahli Bupati dr. Gunawan, Kabag Ops Polres Banggai AKP Laata, S.H., Kasat Intel Polres Banggai IPTU Agung Kesatria Kusuma, S.E., Danposal Luwuk Letda Laut Yusuf Wibowo, Pasi Ops Dim 1380/LB Kapten Inf. Hamzah, Ketua MUI Banggai H. Zainal Abidin Alihamu, Kepala BRSUD Luwuk dr. Yusran, Jubir Gugus Covid-19 Banggai Nurmasita Datu Adam dan Ketua Sinode Luwuk Banggai Pdt. Moses Hatta.

Dalam rakor tersebut dihasilkan lima kesimpulan, yakni (1) meningkatkan pengawasan dalam penerapan protokoler kesehatan (prokes) walaupun telah berada di level II.

(2) percepatan vaksinasi dengan strategi evaluasi perhari tentang capaiannya.

(3) pembatasan jam dan jumlah peserta minimal 50 persen pada giat masyarakat baik yang digelar rumah, gedung, hotel dan lainnya.

(4) pelayanan di OPD, instansi, BUMN/BUMD, perusahaan harus menggunakan kartu vaksin. Jal.ini diberlakukan untuk semua kalangan masyarakat, baik masyarakat sipil, ASN, karyawan swasta maupun tenaga pendidik.

Dan (5) pemberlakuan PPKM level II mulai 6-23 Desember 2021.(dewi)