Ketua Satgas Covid-19 Banggai: “Level II Bukan Berarti Kebebasan”

BANGGAI, MPI_Ketua Satgas Covid-19 Banggai Drs. H. Alfian Djibran, M.M. mengungkapkan secara nasional dan secara lokal, kasus Covid-19 di Kabupaten Banggai melandai dengan 0 kasus dan zona hijau.

Hal ini membawa dampak positif dimana Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di Kabupaten Banggai telah dinyatakan berada pada level II. Namun, level II bukan berarti kebebasan.

Ia menegaskan kalau dilakukan pembiaran ketika terjadi kembali paparan Covid-19 maka Kabupaten Banggai akan mengulang baru lagi dalam penanganan Covid-19, mulai dari awal lagi kerjanya.

“Berangkat dari pengalaman dua tahun sebelumnya, dari data yang ada penyebaran Covid-19 di Kabupaten Banggai puncaknya berada pada gelombang kedua, di Agustus paling parah. Kalau dilakukan pembiaran, ketika terjadi paparan, kita akan kerja mulai dari awal lagi. Itu yang menjadi fokus kita,” tegasnya.

Dituturkan pembatalan PPKM level III di seluruh wilayah Indonesia oleh pemerintah pusat tak akan mempengaruhi penerapan PPKM di Kabupaten Banggai.

“Kabupaten Banggai tetap akan menerapkan PPKM level II dengan pembatasan dan larangan, khususnya yang melaksanakan nataru. Tidak ada kompromi untuk itu. Tak boleh ada perayaan-perayaan yamg mengundang berkumpulnya massa apalagi di alam terbuka,” tuturnya.

Ia menjelaskan untuk pelaksanaan ibadah natal lebih disarankan melalui zoom meeting.

“Ibadah matal lebih disarankan melalui virtual. Namun, bila secara tatap muka, pemimpin-pemimpin ibadah harus menerapkan protokoler kesehatan (prokes) dengan peserta ibadah hanya 50 persen,” jelasnya.

Sementara itu, terkait tahun baru dilarang melakukan perayaan pesta perpisahan tahun, khususnya di alam terbuka, pawai-pawai dan di tempat-tempat wisata.

“Biasanya habis tahun baru itu akan ramai. Akan dilakukan pembatasan, larangan dan pengawasan. Kalau nanti ditemukan pelanggaran akan dibubarkan, baik kegiatan masyarakat maupun pelaku usaha,” ucapnya.

Ditambahkan selain menerapkan pembatasan, larangan dan pengawasan, juga dilakukan strategi percepatan vaksinasi.

“Tetap pada komitmen awal, bagi birokrasi baik pemerintah daetah maupun instansi vertikal dan perusahaan tidak mengizinkan anggotanya yang tidak divaksin masuk kantor. Sedangkan bagi masyarakat yang tidak memiliki kartu vaksin tidak akan mendapatkan pelayanan di OPD,” pungkasnya.(dewi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *