BANGGAI, MPI_Wakil Bupati Banggai, Drs. H. Furqanuddin Masulili, M.M., menegaskan jabatan Pimpinan Tinggi Pratama (PTP) hanya bisa dijabat selama lima tahun.
Hal ini disampaikannya saat membuka giat assement uji kompetensi pejabat PTP lingkup Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Banggai, Jumat (03/11), yang berlangsung di gedung Graha Pemda, Kelurahan Luwuk, Kecamatan Luwuk, Kabupaten Banggai.
“UU nomor 5 tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) pasal 117 menyatakan bahwa jabatan PTP hanya dapat dijabat paling lama lima tahun,” tegasnya.
Lebih lanjut dikatakan pengisian jabatan PTP yang lowong melalui mutasi dapat dilakukan melalui uji kompetensi dari pejabat yang ada.
“Ketentuan ini ditetapkan pada PP nomor 11 Tahun 2017 pasal 131 ayat 1. Sementara pedoman pelaksanaan assesment kompetensi diatur dalam UU nomor 5 tahun 2014 tentang ASN,” lanjutnya.
Mengusung tema Kita Wujudkan SDM Aparatur Yang Profesional, Bersih, Transparan Dan Akuntabel, assement uji kompetensi ini digelar selama dua hari, Jumat-Sabtu, 03-04 Desember 2021.
“”Kompetensi dan kualifikasi pegawai harus sesuai dengan kompetensi dan kualifikasi jabatan. Manajemen kepegawaian dalam hal rekruitmen, pengangkatan, penempatan dan promosi jabatan harus didasarkan pada unsur kompetensi dan kualifikasi,” tandasnya.(dewi)