Memasuki babak baru, intitusi hukum, yakni Kepolisian Resor (Polres) Baubau, Kejaksaan Negeri (Kejari) Baubau dan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sultra, melakukan pengumpulan bahan keterangan (Pulbaket) atas laporan yang diadukan oleh Koalisi Advokasi Kebijakan Publik (KAKP) Sulawesi Tenggara (Sultra) terkait dugaan penyalahgunaan APBD Kota Baubau TA 2019.
Kepala Kepolisian Resor (Kapolres) Baubau, AKBP Rio Tangkari, S.H., S.I.K., melalui Kasat Reskrim, AKP Reda Irfanda, S.H., S.I.K., Senin (31/08), membenarkan bahwa pihaknya beberapa waktu lalu telah memberikan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil penyidikan (SP2HP) kepada pihak pelapor, dalam hal ini KAKP Sultra.
“SP2HP merupakan pemberitahuan dari pihak penyidik kepada pihak pelapor tentang perkembangan laporan yang dilaporkan. Sudah sejauh mana perkembangan penyelidik yang dilakukan, itu esensi dari SP2HP,” ucapnya.
Lebih lanjut Reda menyampaikan dugaan adanya tindak pidana korupsi (Tipikor) pada APBD Kota Baubau TA 2019 pihaknya masih mempelajari dan mendalami terkait tindak lanjutnya.
“Dugaan adanya Tipikor pada APBD Kota Baubau TA 2019 seperti yang dilaporkan oleh KAKP Sultra kami masih mempelajari dan mendalami untuk langkah selanjutnya,” tuturnya saat ditemui awak media ini diruangannya.
Reda menuturkan dalam penanganannya, perkara Tipikor berbeda dengan Tindak Pidana Umum (Tipidum). Dimana untuk Tipikor membutuhkan lebih banyak waktu untuk melakukan konfirmasi dan klarifikasi.
Namun ia menegaskan Satreskrim Polres Baubau akan menindaklanjuti semua laporan yang diterima oleh pihaknya.
“Kami akan menindaklanjuti semua laporan yang diterima, siapapun yang melaporkannya. Terkait bagaimana proses selanjutnya pastinya akan kami infokan kembali,” tandasnya.
Ditemui dikantornya, Senin (31/08), Kasi Pidsus Kejari Baubau, Muhammad Heriadi, S.H., M.H. membenarkan bahwa pihaknya telah menindaklanjuti laporan KAKP Sultra terkait dugaan penyalahgunaan APBD Kota Baubau TA 2019.
Sesuai dengan peraturan yang ditetapkan, lanjutnya, pihaknya telah melanjutkan laporan tersebut ke instansi pemerintah yang melaksanakan pengawasan intern (audit intern) di lingkungan pemerintah, dalam hal ini Inspektorat daerah.
“Saat ini kami sedang menunggu Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) dari Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP),” tutupnya.
Sementara itu, Kasi Intel Kejari Baubau, Buyung AP, S.H. menambahkan sesuai prosedur hasil audit APIP harus diterima pihaknya selambatnya 60 hari sejak laporan diberikan.
“LHP tersebut merupakan dasar untuk langkah selanjutnya yang akan ditempuh Kejaksaan dalam menindaklanjuti laporan yang diterima. Apabila dalam LHP dinyatakan ada dugaan tindak pidana maka akan kami lanjutkan prosesnya,” pungkasnya.
Selain itu, Kasi Penkum Kejati Sultra, Herman Darmawan saat dikonfirmasi via telepon mengatakan bahwa pihaknya belum bisa memberikan banyak keterangan.
“Iya, memang benar Kejati Sultra telah menerima laporan dugaan penyalahgunan APBD Kota Baubau TA 2019 yang dilaporkan KAKP Sultra. Namun, saat ini kami pihak belum bisa memberikan banyak keterangan kepada media karena masih dalam tahap klarifikasi dan pulbaket,” tandasnya.(dewi)