KAKP Sultra Akan Ajukan Judisial Review 3 Perwali Baubau Terkait Pergeseran Anggaran APBD 2019 (Berita MPI)

BERITA506 Dilihat

BAUBAU, SULAWESI TENGGARA, MPI_Tiga Peraturan Wali Kota (Perwali) Baubau akan di uji kelayakannya di Mahkamah Agung (MA) oleh Koalisi Advokasi Kebijakan Publik (KAKP) Sulawesi Tenggara (Sultra).

Yakni Perwali Baubau nomor 30 tentang pergeseran anggaran TA 2019, Perwali nomor 49 dan Perwali nomor 51 tentang Penjabaran APBD Kota Baubau TA 2019.

Hal ini disampaikan Ketua Bidang Advokasi KAKP Sultra, LM Isa Anshari, kepada sejumlah awak media beberapa waktu lalu.

Isa, sapaan akrabnya, mengungkapkan ketiga Perwali tersebut yang dijadikan dasar oleh Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Kota Baubau dalam merealisasikan anggaran lebih dan anggaran yang tidak dialokasikan anggarannya pada APBD Kota Baubau TA 2019.

“Salah satu langkah yang akan ditempuh oleh KAKP dalam skandal APBD Kota Baubau TA 2019 adalah dengan mengajukan Judisial Review terhadap ketiga Perwali tersebut yang dijadikan dasar bagi TAPD Kota Baubau dalam merealisasikan anggaran lebih dan anggaran yang tidak dialokasikan anggarannya pada APBD Kota Baubau TA 2019,” ungkapnya.

Ia menuturkan pada hasil audit BPK pada pelaksanaan APBD Kota Baubau TA 2018 ditemukan posisi angka Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (SILPA) yang masih tinggi.

Dari posisi SILPA yang tinggi ini yang kemudian oleh TAPD Kota Baubau meminta untuk digeser ke masing-masing OPD dan mengajukan usulan-usulan pergeseran.

Lebih lanjut Isa mengatakan pergeseran anggaran telah diatur dengan tegas pada Permendagri nomor 13 tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah, Pasal 154 dan 160, tentang kewenangan dalam melakukan pergeseran anggaran.

“Ketentuan tersebut yang dijadikan alasan oleh TAPD Kota Baubau, dalam hal ini Sekretaris Daerah (Sekda), yang disebutnya sebagai Azbabun Nuzul, justru balik menyerang Sekda. Kenapa?. Pada Pasal 160 ayat (5) sudah “mengingatkan” bahwa Pergeseran anggaran antar unit organisasi, antar kegiatan, dan antar jenis belanja dapat dilakukan dengan cara merubah Perda tentang APBD. Perda APBD 2018 telah ditetapkan dengan dikeluarkannya Perda nomor 9 tahun 2018 tentang APBD. Artinya apa?. Batang tubuh perda inilah yang harus terlebih dahulu diubah sehingga SILPA 2018 bisa direalisasikan pada APBD tahun berjalan, yakni APBD 2019. Tidak bisa berlindung pada Perwali. Apalagi Perwali yang kemudian dijadikan sebagai alasan itu dalam satu tahun anggaran terbit hingga 3 kali. Jelas ini sangatlah inprosedural,” tegasnya.

Isa mengingatkan bahwa Perwali tidak dapat dipakai sebagai sebuah alasan hukum untuk melakukan pergeseran anggaran.

“Memang benar Wali Kota Baubau memiliki kewenangan dalam melakukan pergeseran anggaran dengan cara merubah penjabaran APBD, sesuai dengan pasal 160 ayat 1. Tetapi pada ayat 4 dinyatakan perubahan atau pergeseran yang dilakukan berdasarkan Perwali ditampung dan dilaksanakan berdasarkan perubahan anggaran melalui Perda APBD Perubahan. Tetap harus ada payung hukum yang melegitimasinya. Nah, ketika Perda APBD Perubahan tidak ditetapkan maka dengan sendirinya Perwali tersebut gugur,” paparnya.

Selain itu, ia juga kembali menegaskan bahwa skandal APBD Kota Baubau 2019 terjadi secara sistematik.

“Perda APBD Perubahan tidak ditetapkan namun pergeseran anggaran tetap direalisasikan. Skandal APBD Kota Baubau 2019 ini terjadi secara sistematik. Artinya Pengguna Anggaran dan Kuasa Pengguna Anggaran sebagai “pemilik uang” harus bertanggungjawab. Dimana pembuktiannya?. Pembuktiannya ada pada Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) yang ditandatangani oleh TAPD Kota Baubau,” tandasnya.

Sementara itu, Sekda Kota Baubau, Dr. Roni Muhtar, ketika coba dikonfirmasi oleh awak media ini melalui sambungan telepon mengatakan bahwa dirinya belum bisa memberikan tanggapan.

“Saya sedang diluar kota, masih ada rapat dengan KPK. Saat ini saya belum bisa memberikan tanggapan,” pungkasnya. (dewi)