BAUBAU, SULAWESI TENGGARA, MPI_Badan Anggaran (Banggar) DPRD Kota Baubau mengembalikan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Baubau TA 2019, Rabu (26/08).
Hal ini diketahui pada rapat kerja Banggar bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Kota Baubau, Rabu (26/08), di ruang rapat Banggar gedung DPRD Baubau, kawasan Bukit Parlemen, Kelurahan Lipu, Kecamatan Betoambari.
Dikutip dari laman facebook Info DPRD Kota Baubau disebutkan rapat yang berlangsung cukup alot ini menghasilkan beberapa kesimpulan.
Diantaranya Pemkot Baubau diminta untuk segera menindak lanjuti hasil evaluasi Gubernur Sultra atas Raperda tentang LPJ APBD 2019 sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
DPRD Baubau juga memberikan tenggat waktu 60 hari kepada Pemkot Baubau untuk menyelesaikan segala hasil temuan BPK RI berdasarkan Surat Keputusan Gubernur Sultra nomor 361 Tahun 2020.(dewi)