MEDAN | Penganiayaan terjadi lagi terhadap insan pers, namun,, sangat disayangkan atas pelayanan Kepolisian Sektor Sunggal – Polrestabes Medan – Polda Sumut, proses pengaduan Korban Lius sangat lambat, hingga pukul 22.15 WIB ini Laporan Polisi (LP) Lius belum juga dikeluarkan oleh petugas Sentra Pelayanan Terpadu atas anjuran para penyidik dengan alasan harus gelar perkara. Padahal Lius melapor dari Pukul 18.00 WIB tadi, Rabu (26//08/2020).
Lius yang dianiaya, berawal pada saat melakukan giat Jurnalistiknya diwilayah hukum Sektor Sunggal – Polrestabes Medan – Polda Sumut, yang mendapat tindakan kekerasan pada saat melakukan peliputan sembari membantu korban lantas di Jalan Sei Mencirim Payageli, Medan, Sumatera Utara.
Pasalnya, pada saat melakukan tugas jurnalistiknya sebagaimana mestinya, pada peristiwa kecelakaan lalulintas (Laka Lantas) dan sekaligus berinisiatif membantu korban yang terkapar akibat hantaman mobil bernomor nomor polisi BK 1790 LH, warna merah.
Kemudian, Lius sebagai korban penganiayaan secara bersama-sama (Pasal 170 KUHPidana), menceritakan,, awalnya dia Lius mengabadikan moment dengan mengambil gambar atau foto situasi dan kondisi Lakalantasnya, dan selanjutnya Lius membantu korban membicarakan pertanggungjawaban pelaku penabrak korban.
Selanjutnya, kata Lius, tiba-tiba sejumlah orang datang yang tidak lain adalah keluarga pelaku, dengan sikap marah-marah, lalu terjadi cekcok, dan terjadi lah penganiayaan. Sehingga lius mengalami bekas pukulan atau pun luka disejumlah titik, ada di bagian pipi, leher dan kesakitan bagian uluh hatinya akibat tendangan kaki pelaku. (RED)