Jaksel-Sebayak 53 orang warga terjaring penertipan masker yang diselenggarakan oleh Babinsa Kelurahan Tanjung barat Serda Hafizullah bersama 3pilar Tanjung Barat pada hari ini Senen 24 Agustus 2020 bertempat di JL Nangka raya Kelurahan Tanjung Barat.
“Setidaknya hari ini ada 53 orang warga yang melintas di Jalan Nangka Raya kelurahan Tanjung Barat terjaring pendisiplinan protokol kesehatan”Kata Serda Hafizullah
“Mereka rata-rata tidak menggunakan masker, dari 53 orang tersebut, 51 orang dikenakan sangsi kerja sosial berupa membersikan pasilitas umum di sepanjang jalan Nangka Raya, 2 orang lainnya memilih membayar denda 250.000.-“terangnya
“Pendisiplinan protokol kesehatan ini terutama bagi warga yang tidak menggunakan masker, kegiatan ini merupakan salah satu upanya dari 3pilat kelurahan Tanjung Barat dalam memutus penularan virus covid-19”
Selain mengadakan penertiban penggunaan masker, 3pilar Kec.Jagakarsa dalam memutus penularan virus covid-19 juga secara berkesinambungan setiap harinya memberikan edukasi dan sosialisasi tentang protokol kesehatan kepada warga dan juga mengingatkan agar tetap menjaga kesehatan dengan membiasakan hidup sehat serta berolah raga agar badan tetap bugar sehingga imun tubuh tetap terjaga